Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, yang terdiri dari puluhan akademisi dengan basis pusat, chapter Aceh, Papua, Bali dan Kalimantan Timur menyampaikan sikap menolak PERPPU CK, menegur para akademisi yang menjadi stempel bagi PERPPU CK, membersamai ULTIMATUM RAKYAT DIABAIKAN, PRESIDEN DAN DPR RI MEMUPUK KEMARAHAN RAKYAT 17 JANUARI 2023.

Perpu CK merupakan produk hukum yang mendelegasikan kewenangan dalam UUCK. UU Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan bahwa pendelegasian kewenangan hanya dapat dilakukan pada peraturan yang lebih rendah. Sedangkan UU dan PERPU berderajat sama. Perpu CK sudah diumumkan tanggal 30 Desember 2020. Namun naskah baru terpublikasi 31 Desember 2020 malam hari. Idealnya pengumuman dilakukan bersamaan dengan publikasi. Naskah Perpu CK 1117 halaman, melegitimasi materi muatan UUCK, namun menghapus bentuk formil UUCK. Ketentuan di dalamnya bukan norma baru, namun norma perubahan.

Secara Formil, Perpu CK tidak sah, meskipun disahkan lembaga negara yang berwenang. Pemerintah tidak berwenang untuk membuat Perpu, dari materi muatan serupa undang-undang yang telah dinyatakan tidak memiliki daya ikat atau inskonstitusional bersyarat. Produk ini akan menjadi kekacauan berulang, karena bertentangan antara pasal 184 dan 185 tentang status UUCK. Di satu sisi, UUCK dicabut, di sisi yang lain substansinya disahkan atau setidaknya menjadi dasar peraturan lainnya. Alasan bentuk formil UUCK dicabut adalah untuk menghilangkan obyek permohonan di MK dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Catatan akademisi UUCK tahun 2020-2021 telah berdampak dan mengganggu di sektor Pedesaan, Peradilan dan kekuasaan kehakiman, Etika Politik, Keuangan negara, administrasi, pajak daerah, Imigrasi dan perkawinan campuran, HAM, transitional justice, UMKM dan koperasi, Pesisir dan Kelautan, Agraria, Perempuan, membawa agenda kapitalisme global, Lingkungan, Pertanian dan Pangan, Kawasan Ekonomi, Pembentukan peraturan, Anti Korupsi, Buruh, Buruh Perempuan, Lingkungan, Perlindungan Buruh,Politik Hukum, Ekonomi, Pemda, Tambang, Pendidikan , Energi bersih, Perlindungan Hak Masyarakat Adat, Monopoli usaha, Jurnalisme
Mengingatkan rilis KIKA 12 Januari 2023 akan pentingnya kebersamaan dalam
1.Menolak keras pemberlakuan Perppu Ciptaker yang membawa dampak buruk bagi alam demokrasi dan negara hukum Indonesia
2. Pemerintah tidak boleh mengelabui masyarakat dengan narasi resesi global yang amat absurd untuk menjalankan Perppu Ciptaker
2.Mendorong konsolidasi masyarakat sipil yang lebih luas, termasuk bagi akademisi yang tetap sadar pada jalan keadaban konstitusi agar tidak terjadi kudeta konstitusi melalui Perppu Ciptaker
Oleh karena itu mendorong;
1.Presiden mencabut PERPPU
2.DPR bertindak tegas, mendengar ultimatum rakyat
3.Mencoret/ melakukan sanksi sosial dan moral bersama bagi CALEG dan PARPOL YANG DUKUNG PERPPU CK

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik bersama ULTIMATUM RAKYAT

#CABUTPERPPUCKTIPUTIPU

Leave a Comment